Dalam UU ini diatur mengenai kepailitan; penundaan kewajiban pembayaran utang; dan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Hukum diartikan sebagai seperangkat kaidah, sementara perdata adalah pengaturan hak, harta benda dan kaitannya antara individu maupun badan hukum atas dasar logika. Hukum perdata populer dengan sebutan hukum private sebab mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata dikenal sebagai ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban individu dengan badan hukum. Untuk pertama kalinya istilah hukum per…