Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang keberadaanya secara yuridis formal tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, tetapi masih terjadi penafsiran yang berbeda baik dari aparat pemerintah, masyarakat maupun penghayat kepercayaan itu sendiri. Di dalam perlakuan hukum misalnya adanya diskriminasi hak-hak sipil bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Semestinya hal ini tid…