Meskipun Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, bermaksud menyeragamkan bentuk susunan pemerintahan daerah di seluruh Indonesia, namun mengingat hak-hak asal-usul daerah masih dimungkinkan bagi daerah-daerah tertentu diberikan kekhususan dengan sebutan Daerah Istimewa. Dewasa ini di Tanah Air kita terdapat dua Daerah Istimewa, yaitu Daerah Istimewa Aceh dan…
Ir.H.isran Noor.Msi.yang kini menjabat ketua asosiasi pemerintahan kabupaten seluruh Indonesia.(APKASI) Semakin di akui sebagai sosok pemimpin pemerintah yang tidah hanya mampu menjalankan tata kelola pemeintahan di tingkat lokal kutai timur. Akan tetapi juga dalam dunia politik yang lebih luas.