Text
Perbandingan kekuasaan presiden Indonesia setelah perubahan UUD 1945 dengan delapan Negara maju
Anggapan bahwa kekuasaan Presiden Indonesia, setelah perubahan UUD 1945, sangat kecil ternyata tidak terbukti. Ditemukan suatu kecenderungan bahwa memperkuat kekuasaan Presiden dengan mekanisme checks and balances yang ketat antar lembaga negara akan berimbas pada kemajuan negara, sebagaimana yang dialami oleh mayoritas dari delapan negara yang diperbandingkan. Buku ini memberikan cara pandang baru dan solusi bagi carut-marutnya sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini tanpa melakukan perubahan UUD 1945.
Tidak tersedia versi lain