Text
Hukum perbatasan darat antarnegara
Buku ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara teoretis dan yuridis mengenai terbentuknya perbatasan darat antarnegara dengan setting kasus perbatasan darat Indonesia dengan Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Pemahaman secara teori dan yuridis tidak hanya penting diketahui oleh masyarakat akademik saja, melainkan juga seluruh anak bangsa agar bisa memahami konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara untuh, sehingga bisa menumbuhkan semangat nasionalisme yang rasional, dan tidak mudah tersulut oleh permainan isu mengenai perbatasan negara tanpa mengetahui duduk persoalannya secara objektif. Kerangka teori mengenai perbatasan darat antarnegara digunakan untuk menjelaskan dan sekaligus memperkuat argumentasi sejarah mengenai klaim perbatasan di masa klasik dan implikasinya secara yuridis dalam berbagai kasus perbatasan di masa modern.
Tidak tersedia versi lain